Analisis Berita dari CNBC Indonesia yang berjudul “Ini Alasan Sri Mulyani Setop Pidanakan Pengemplang Pajak!”

Restu Faruqi Pasha (1902056072)

Link Anggota Lainnya:

Rizky Ahsan :Click here..

Rindi Ajeng : Click here..

Ahmad Khoirul : Click here..

Ulil Absor : Click here..

Sumber : Here..

Ringkasan Berita:

     Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati berencana untuk menghentikan pemberian pidana bagi pengemplang pajak. Ia ingin lebih fokus untuk menyelesaikan kewajiban pembayaran daripada hukum pidana. Ia pun meminta dukungan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) untuk bisa menyempurnakan aturan perpajakan ini yang akan tertuang dalam revisi Undang-undang (UU) Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP).

     Staf Khusus Menteri Keuangan Yustinus Prastowo membeberkan alasan Sri Mulyani ingin melakukan aturan tersebut untuk mendapatkan penerimaan negara yang lebih besar. Menurutnya, hukum pidana dalam UU KUP saat ini hanya untuk menciptakan efek gentar dan jera terhadap Wajib Pajak (WP). Oleh karenanya, bagi WP yang salah mengisi SPT masih bisa membetulkannya dengan dikenai sanksi bunga. Sanksi bunga yang diberikan beragam sesuai dengan tingkat kesalahan.

     Saat diperiksa pertama dan diketahui sengaja tidak mengisi dengan benar maka akan dikenai sanksi sampai dengan 100%. Jika tetap tidak dibetulkan dan masuk dalam penyidikan, dalam tahap ini masih bisa menyelesaikan dengan administrasi dengan sanksi bunga 300% (UU lama 400%).

     Lanjutnya, dari kasus pajak yang sudah ada selama ini, para WP enggan untuk membayar kekurangan pajak dan juga sanksi bunga. Namun, saat dibawa ke persidangan, langsung ada niat untuk melunasi.

     Namun, saat ini jika sudah masuk dalam persidangan tidak bisa lagi membayar sanksi. Tidak ada jalan keluarnya selain harus dituntaskan sampai vonis.


Analisa Berita:

     Pajak merupakan salah satu sumber pendapatan pemerintah. Artinya peningkatan pungutan pajak secara langsung meningkatkan pendapatan pemerintah. Dengan demikian jika pendapatan dari pajak ini digunakan untuk pengeluaran yang berpengaruh terhadap nilai komponen pengeluaran pemerintah, maka peningkatan pungutan pajak dapat berpengaruh terhadap peningkatan nilai pembelian oleh pemerintah.

     Pengemplang pajak ialah orang ataupun badan hukum yang tidak mau atau menunggak pajak dan dengan adanya masalah ini dapat menyebabkan suatu negara tidak mendapat pemasukan dan dari berita diatas disebutkan bahwa para pengemplang pajak setelah disah kan nya UU ini mereka tidak akan di pidana melainkan sanksi administrasi semacam denda. Sanksi yang diberikan beragam sesuai dengan tingkat kesalahan pengemplang pajak tersebut. Menumbuhkan atau meningkatkan kesadaran wajib pajak perlu diciptakan semacam iklim perpajakan yang sehat dengan menghilangkan hambatan – hambatan psikologis yang masih melekat pada diri wajib pajak saat ini, berarti masyarakat mau dan sadar akan kewajibannya untuk membayar pajak.

     Dasar hukum pengenaan pajak diatur dalam ketentuan pasal 23 ayat (2) UUD 1945 Amandemen ke-5 juga UU No. 28/2007 tentang KUH. Pajak dari perspektif hukum merupakan suatu perikatan yang timbul karena adanya undang – undang yang menyebabkan timbulnya kewajiban warga Negara untuk menyetorkan sejumlah penghasilan tertentu kepada negara, negara mempunyai kekuatan untuk memaksa dan uang tersebut harus dipergunakan untuk penyelenggaraan pemerintahan. Berdasarkan Pasal 33 UU No.19/2000 yang ditegaskan pula dalam PP No.137/2000, gijzeling hanya dapat dilakukan terhadap penanggung pajak yang tidak melunasi utang pajak setelah lewat jangka waktu 14 hari terhitung sejak tanggal surat paksa diberitahukan kepada penanggung pajak


Komentar

  1. Citizen Promaster Titanium - Tipanium Arts
    We offer our clients premium quality, high quality and babylisspro nano titanium hair dryer high quality Premium Metal Art. We're also open titanium charge to  Rating: 4.2 · everquest titanium ‎3 votes · sunscreen with zinc oxide and titanium dioxide ‎$30.00 titanium forging · ‎In stock

    BalasHapus

Posting Komentar

Postingan populer dari blog ini

Analisis Sosiologis “TAX MORALITY SELAKU PENUNJANG KEBERHASILAN PEMUNGUTAN PAJAK”