Analisis Sosiologis “TAX MORALITY SELAKU PENUNJANG KEBERHASILAN PEMUNGUTAN PAJAK”

Restu Faruqi Pasha (1902056072)

Link Jurnal: Klik Disini

     Hukum pajak merupakan sekumpulan peraturan yang mengatur hak dan kewajiban serta hubungan antara wajib pajak dan pemerintahan selaku pemungut pajak. Pajak merupakan pungutan wajib dari rakyat untuk negara. Setiap sen uang pajak yang dibayarkan rakyat akan masuk dalam pos pendapatan negara dari sektor pajak. Penggunanaannya untuk membiayai belanja pemerintah pusat maupun daearah demi kesejahteraan rakyat.

Link Anggota Kelompok Lainnya:

Miftah Nur Rohmah: Klik Disini

Dian Mahdianto: Klik Disini

Adi Nugroho: Klik Disini

     Pajak merupakan salah satu sumber pendapatan pemerintah. Artinya peningkatan pemungutan pajak secara langsung meningkatkan pendapatan pemerintah. Dengan demikian jiika pendapatan pajak ini digunakan untuk pengeluaran yang berpengaruh terhadap nilai komponen pengeluaran pemerintah, maka peningkatan pungutan pajak dapat berpengaruh terhadap peningkatan nilai pembelian oleh pemerintah. Dengan hal ini pungutan pajak berkorelasi dengan komponen pemerintah. Untuk menumbuhkan adanya kesadaran wajib pajak terhadap kewajiban kenegaraannya, maka pelayanan aparatur perpajakan merupakan prasyarat yang dapat menciptakan iklim perpajakan di mana wajib pajak mau dan ingin melaksanakan kewajibannya sebagai warganegara yang baik. Kesadaran berwarganegaraan meripakan tujuan kegiatan dan fungsi pemerintahan dan sekaligus juga merupakan syarat bagi tercapainya tujuan – tujuan yang telah ditetapkan.

     Pemungutan pajak dalam lingkungan masyarakat dari segi sosiologis menimbulkan suatu akibat yang timbul dari pemungutan pajak dan apa hasil yang diterima oleh masyarakat dari pungutan wajib pajak tersebut, sehingga dari hasil pungutan pajak tersebut diharapkan bisa  membiayai pembangungan nasional secara merata di masyarakat.

     Pemerintah telah menyusun program untuk pengalokasian dana dari pungutan pajak tersebut salah satunya melalui pemberian subsidi kepada masyarkat untuk mengurangi beban masyarakat. Hal tersebut, sebenarnya masyarakat sudabh menemikmati uang pajak yang mereka bayarkan, tanpa diketahui sebelumnya. Pemerintah sampai saat ini masih memberikan subsidi untuk sektor – sektor tertentu yang sangat mempengaruhi hajat hidup orang banyak, mulai dari subsidu BBM, subsidi listrik, bantuan langsung sementara masyarakat Kesehatan masyarakat, pembangunan sarana umum seperti jalan, jembatan, sekulah, rumah sakit, puskesmas dan pembiayaan lainnya dalam rangka meningkatkan.

     Menumbuhkan atau meningkatkan kesadaran wajib pajak perlu diciptakan semacam iklim perpajakan yang sehat dengan menghilangkan hambatan – hambatan psikologis yang masih melekat pada diri wajib pajak saat ini, berarti masyarakat mau dan sadar akan kewajibannya untuk membayar pajak. Faktor lain yang dapat membantu  terciptanya iklim perpajakan sebagai upaya unutk meningkatkan kesadaran wajib pajak adalah bahwa pemungutan pajak dapat dirasakan manfaatnya oleh wajib pajak sehingga pemungutan pajak itu tidak dirasakan sebagai pengisapan belaka. Bila mana dalam mengganakan uang pajak untuk pembangunan, terjadi banyak kebocoran, korupsi, dll maka akan berakibat merosotnya tax morality wajib pajak.

     Apabila tax morality rendah, pelanggaran dan penghindaran pajak akan banyak terjadi dan sering terjadi. Jika terjadi demikian maka usaha penyempurnaan hendaknya dimulai dalam aparatur pemerintah termasuk aparatur fiscus. Jika pelanggaran dan penyelundupan pajak bersifat incidental atau setempat, maka usaha koreksi nya juga bersifat incidental dan atau setempat. Dalam negara modern, tiap tiap pemungutan pajak membawa kewajiban untuk meninggikan kesejahteraan umum. Negara dapat saja membebani rakyat berbagai macam pajak yang memberatkan untuk 1 – 2 tahun tanpa ada resiko apapun, akan tetapi tidak lah adil, jika pengorbanan rakyat itu tidak dibarengi dengan peningkatan kesejahteraan rakyat.


Komentar

Postingan populer dari blog ini

Analisis Berita dari CNBC Indonesia yang berjudul “Ini Alasan Sri Mulyani Setop Pidanakan Pengemplang Pajak!”