Analisis Berita dari CNBC Indonesia yang berjudul “Ini Alasan Sri Mulyani Setop Pidanakan Pengemplang Pajak!”
Restu Faruqi Pasha (1902056072) Link Anggota Lainnya: Rizky Ahsan : Click here.. Rindi Ajeng : Click here.. Ahmad Khoirul : Click here.. Ulil Absor : Click here.. Sumber : Here.. Ringkasan Berita: Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati berencana untuk menghentikan pemberian pidana bagi pengemplang pajak. Ia ingin lebih fokus untuk menyelesaikan kewajiban pembayaran daripada hukum pidana. Ia pun meminta dukungan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) untuk bisa menyempurnakan aturan perpajakan ini yang akan tertuang dalam revisi Undang-undang (UU) Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP). Staf Khusus Menteri Keuangan Yustinus Prastowo membeberkan alasan Sri Mulyani ingin melakukan aturan tersebut untuk mendapatkan penerimaan negara yang lebih besar. Menurutnya, hukum pidana dalam UU KUP saat ini hanya untuk menciptakan efek gentar dan jera terhadap Wajib Pajak (WP). Oleh karenanya, bagi WP yang salah mengisi SPT masih bisa membe...